Langsung ke isi
Sabtu, 3 Oktober 202608.50 WIT
TIDORE · MALUKU UTARA
Lingkungan

BKSDA Maluku Siapkan 58 Satwa Liar untuk Dilepas ke Habitat Asli

BKSDA Maluku mempersiapkan 58 satwa liar hasil penyelamatan untuk dilepas ke Taman Nasional Aketajawe Lolobata dan Kabupaten Pulau Morotai.

Bagikan
Dua ekor Burung Nuri Ceria diamankan petugas karantina Ternate pada April 2022 dalam upaya penyelamatan satwa liar oleh BKSDA Maluku.
Dua ekor Burung Nuri Ceria diamankan petugas karantina Ternate pada April 2022 dalam upaya penyelamatan satwa liar oleh BKSDA Maluku. (Foto: Two Chattering Lories (Lorius garrulus/RRI.co.id)

TERNATE — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menggelar program pelepasan 58 satwa liar ke habitat alaminya. Hewan-hewan ini akan ditempatkan di Taman Nasional Aketajawe Lolobata dan Kabupaten Pulau Morotai setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan pengamatan.

Satwa-satwa itu tiba di Pos Seksi I Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) BKSDA Maluku di Ternate pada Senin (29/9/2026) sekitar pukul 18.00 waktu setempat dalam kondisi hidup dan sehat. Translokasi melibatkan enam spesies, dengan komposisi 35 Burung Nuri Ternate, 18 Burung Nuri Pelangi, dua Burung Nuri Kepala Ungu, satu Burung Kakadu Putih, satu Ular Pohon Paulson, dan satu Biawak Maluku.

Petugas Penyuluh Ekosistem Hutan (PEH) di BKSDA Maluku, Hasrian Fajar, menjelaskan semua satwa menerima perawatan awal dan pemantauan berkelanjutan. “Setelah diterima, semua satwa mendapat perawatan awal dan pemantauan untuk memastikan kesehatan dan kesiapannya sebelum menjalani tahap penanganan lebih lanjut,” ujarnya pada Jumat (2/10/2026).

Serah terima formal dan penanganan lanjutan dilakukan pada Selasa (30/9/2026) di Pos Seksi I KSDA Ternate. Dari total 58 satwa, 24 ekor disiapkan untuk penempatan di Taman Nasional Aketajawe Lolobata, terdiri dari dua Burung Nuri Pelangi, dua Burung Nuri Kepala Ungu, 17 Burung Nuri Ternate, satu Burung Kakadu Putih, satu Ular Pohon Paulson, dan satu Biawak Maluku.

Sementara itu, 34 satwa lainnya disiapkan untuk kegiatan pelepasan di Desa Daeo Majiko, Kabupaten Pulau Morotai, meliputi 16 Burung Nuri Pelangi dan 18 Burung Nuri Morotai. Penempatan tersebut didasarkan pada tahap konservasi masing-masing spesies dan kesesuaian dengan kondisi habitat target.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menangkap, melukai, membunuh, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa liar yang dilindungi dilarang. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. (A1)

Sumber: https://rri.co.id/en/environment/2783469/bksda-maluku-to-release-58-rescued-fauna-in-north-maluku

— AKHIR BERITA —
Bagikan

Berita Terkait