Dikbud Malut Tunggu Hasil Pemeriksaan BKD soal Disiplin Guru PPPK
Dikbud Maluku Utara menunggu hasil pemeriksaan BKD soal dugaan pelanggaran disiplin guru PPPK. Datanya akan disandingkan dengan hasil monitoring dan evaluasi internal dinas.

TERNATE — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara memilih menunggu hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mengatakan pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan BKD. Pemeriksaan tersebut disebut mencakup sekitar 162 guru PPPK, sementara data yang beredar menyebut terdapat 167 guru yang terancam dikenai hukuman disiplin.
Menurut Abubakar, pemeriksaan terhadap disiplin dan kinerja aparatur merupakan bagian dari tugas BKD. Karena itu, proses pengumpulan data yang dilakukan tidak menjadi persoalan bagi Dinas Pendidikan.
“Pada saat BKD melakukan pengumpulan data terkait penilaian disiplin dan kinerja, kami juga sudah diberitahu. Jadi, tidak ada masalah dengan proses tersebut,” kata Abubakar.
Meski demikian, hingga kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum menerima tembusan hasil pemeriksaan maupun data yang telah dihimpun BKD.
Abubakar menyebut, data tersebut nantinya akan disandingkan dengan hasil monitoring dan evaluasi internal yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap kinerja guru PPPK.
Langkah itu dinilai penting agar penilaian terhadap para guru memiliki dasar yang lebih lengkap dan tidak hanya bertumpu pada satu sumber data.
“Kami berharap data dari BKD nantinya dapat kami sandingkan dengan hasil monitoring dan evaluasi dari dinas. Dengan begitu, datanya bisa saling menguatkan dan memberikan gambaran yang lebih utuh,” ujarnya.
Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara proporsional. Menurut Abubakar, pemeriksaan disiplin tidak semata-mata harus berujung pada pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki kinerja aparatur dan kualitas pelayanan pendidikan.
“Kita ikuti saja proses ini karena niatnya untuk perbaikan. Jika kemudian ditemukan masalah yang memang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu perlu diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Abubakar menegaskan persoalan kedisiplinan guru memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan proses belajar-mengajar. Kehadiran dan kinerja guru, kata dia, berpengaruh terhadap layanan yang diterima peserta didik.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara objektif dan berdasarkan data.
“Risikonya bukan hanya kepada pegawai, tetapi juga kepada peserta didik. Karena itu, kita ingin memastikan setiap persoalan diselesaikan secara objektif, berdasarkan data dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara kini masih menunggu hasil pemeriksaan BKD. Setelah data diterima, dinas akan melakukan penyandingan dengan hasil evaluasi internal.
Hasil penyandingan tersebut nantinya diharapkan menjadi salah satu dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap guru PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.(A1)



