Langsung ke isi
Jumat, 2 Oktober 202607.32 WIT
TIDORE · MALUKU UTARA
Ekonomi

Gubernur Sherly Bebaskan Denda PKB, Ada Diskon 10 Persen

Pemprov Maluku Utara membebaskan denda PKB dan pajak progresif serta memberi diskon 10 persen untuk pembayaran lebih awal, berlaku 1 Oktober–31 Desember 2026.

Bagikan

TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-27 Provinsi Maluku Utara. Mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026, wajib pajak mendapat pembebasan sanksi denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan tersebut dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala Bapenda Maluku Utara Zainab Alting mengatakan pembebasan tersebut hanya berlaku untuk sanksi atau denda administrasi. Pokok pajak kendaraan tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.

“Pembebasannya itu sudah tidak dibayarkan lagi untuk dendanya. Kan ada denda. Misalnya Yudi punya tiga tahun, dendanya kan tiga tahun. Berarti tiga tahun itu tidak dibayarkan, pokoknya tetap bayar,” kata Zainab di Ternate, Rabu, 30 September 2026.

Selain penghapusan denda, pemerintah daerah memberikan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Menurut Zainab, wajib pajak cukup membayar pokok PKB tanpa membayar komponen pajak progresif. Besaran pajak progresif sebelumnya dikenakan atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

“Hal yang sama juga untuk progresif. Jadi itu bayar pokok saja, tidak bayar progresifnya. Progresif kan mobil kedua, ada misalnya 1,5 persen atau 2 persen, itu dihapuskan, bayar pokok,” ujarnya.

Program ketiga berupa diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo. Diskon tersebut diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran paling lambat dua minggu sebelum jatuh tempo.

“Terus yang ketiga, program yang ketiga itu kendaraan yang belum jatuh tempo, dibayar dua minggu sebelumnya atau satu bulan bayar di muka, itu dapat diskon tambah 10 persen,” kata Zainab.

Zainab mengatakan tiga program tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat. Pemerintah juga menggunakannya untuk memperbaiki basis data kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Jadi tiga program itu, yang pertama kita mau memperbaiki database. Sebab database ini kan dari tahun ke tahun belum maksimal. Jadi ini yang perlu diperbaiki database-nya. Kemudian yang kedua itu tingkat kepatuhan wajib pajak ini kan masih rendah,” ucapnya.

Dia berharap masyarakat memanfaatkan periode keringanan tersebut dengan mendatangi layanan Samsat dan memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Menurut Zainab, layanan program tersebut tersedia di seluruh Samsat pada 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara. Bapenda juga menyiapkan layanan tambahan di Alun-Alun Sofifi mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.

“Pelayanan di semua Samsat 10 kabupaten/kota. Terus pelayanan tambahan tanggal 5, ada stan di Alun-Alun Sofifi. Kita buka juga pelayanan di situ. Jadi tanggal 5 sampai tanggal 31,” ujarnya.

Program pembebasan sanksi denda administrasi PKB, pembebasan pajak progresif, dan diskon 10 persen tersebut berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2026. (A1)

— AKHIR BERITA —
Bagikan

Berita Terkait